Polda Riau Tetapkan Tersangka Baru Kasus "Meranti Berdarah"

Kamis, 29 September 2016 | 16:19:01 WIB
kerusuhan meranti

RIAU (RA) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau kembali menetapkan seorang tersangka baru kasus insiden kerusuhan massal di Selatpanjang atau lebih dikenal dengan sebutan insiden Meranti "Berdarah".

Tersangka keempat ini yakni Bripka D, personel Provost Polres Meranti.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, MM yang dikonfirmasikan riauterkinicom, Kamis (29/9/16), membenarkan hal itu. Dikatakan, saat akan dimulai rekonstruksi perkara tersebut kemarin di halaman markas Dit Polair Polda Riau, tersangkanya masih tetap tiga orang, masing masing Bripda AS (anggota Reserse Polres Kepulauan Meranti), Brigadir DY (anggota Polsek Tebing Tinggi) dan Bripda EM (anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Kepulauan Meranti).

"Setelah rekon baru tampak keterlibatan tersangka Bripka D, oknum anggota Polres Kepulauan Meranti,'' sebut Guntur.

Semula Bripka D imbuh Kabid Humas Polda Riau, mengaku penganiayan yang menyebabkan kematian terhadap Apriadi Pratama, seorang tersangka pelaku penikaman Brigadir Adil S Tambunan, anggota Polres Kepulauan Meranti hingga tewas.

"Meski tersangka menyangkal melakukan penganiyaan tetap bukti bukti dan saksi sudah lengkap sehingga yang bersangkutan tetap ditetapkannya sebagai tersangka,'' kata Guntur.

Menurut dia, penyidikan terhadap kasus Meranti tersebut terus dilakukan. Sedangkan rekonstruksi kemarin juga berlangsung aman dan lancar. (riauterkini.com)

Terkini

Terpopuler